Wednesday, October 24, 2012

Penggolongan Hukum [cerahblog]




MATERI KOMPETENSI DASAR II :
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

I.                  PENDAHULUAN


Sebelum membahas hukum dan peradilan nasional keta  kembali memngingat tentang  nilai dan norma


Makna Nilai

1.      Nilai adalah kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk mengambil keputusan.
2.      Menurut Kimball Young; Nilai adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
3.      Menurut A.W. Green; Nilai adalah kesadaran yang secara relative berlangsung disertai emosi terhadap objek.
4.      Menurut Woods; Nilai merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. 

Macam-Macam Nilai

1.      Macam-Macam Nilai Menurut Prof.Dr.Notonagoro:
A.    Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
B.     Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengandalkan kegiatan atau aktivitas .
C.     Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia .
Nilai Kerohanian dibedakan atas empat Macam :
a)      Nilai Kebenaran atau kenyataan, yakni bersumber dari unsur akal manusia ( Nalar, Ratio, Budi, Cipta )
b)      Nilai Keindahan, yakni bersumber dari unsur rasa manusia ( Perasaan, Estetika )
c)      Nilai Moral atau Kebaikan, yakni bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( Karsa, etika )
d)     Nilai Regius, yakni merupakan nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.

Makna Norma

Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.

Macam-Macam Norma dan Sangsinya
  1. Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan, 
Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

E.     Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan.
F.      Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina,berjudi,minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat,karena berfungsi :
a)      Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu.Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
b)      Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya.Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku,dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
c)      Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatandan mendorong tercapainya integrasi social yang kuat.
G.    Adat ( customs )
Adat merupakan norma ynag tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian,apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.
H.    Hukum (laws)
Hukum  merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.

  1. Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu : 
A.    Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa. 
Sanksinya: mendapat dosa
B.     Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C.     Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat .
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D.    Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah.
Sanksinya: dipenjara atau denda.

II.      Pengertian Hukum

Ø  Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

III.      Penggolongan Hukum

1.      Berdasarkan Wujudnya:
a)      Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
b)      Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
2.      Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:
a)      Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
b)      Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
c)      Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
3.      Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya:
a)      Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.
b)      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
4.      Berdasarkan Pribadi Yang diaturnya:
a)      Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
b)      Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
c)      Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
5.      Berdasarkan Isi Masalah Yang diaturnya:
a)      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
b)      Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
6.      Berdasarkan Tugas dan Fungsinya:
a.       Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan(terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
b.      Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).

IV.      Bentuk Hukum

1.      Hukum Publik
Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.



a.        Hukum Tata Negara
Ø  Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur bentuk negara, susunan dan tugas-tugas serta hubungan antara alat-alat perlengkapan negara.
Ø  Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.Yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dari nagara.
b.       Hukum Administrasi Negara
Ø  Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya.
Ø  Hukum Administrasi Negara menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c.        Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam KUHP, yang dikasud dengan Pelanggaran adalah hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda. Contohnya : mengendarai kendaraan tidak membawa SIM
Sanksi pidana menurut pasal 10 KUHP dalam bentuk hukuman,antara lain mencakup hal-hal berikut.
a)      Hukuman Pokok,terdiri dari: 
(1)   hukuman mati
(2)   hukuman penjara,yang terdiri dari:
(a)     Hukuman seumur hidup
(b)    Hukum sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
(c)     Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b)      Hukuman Tambahan,terdiri dari:
(1)   Pencabutan hak-hak tertentu
(2)   Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3)   Pengumuman keputusan hakim
d.       Hukum Acara/Hukum Formal
Ø  Hukum Acara/Hukum Formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material. 
Ø  Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan,penyidikan,pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.Semua itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),yaitu UU No.8 Tahun 1981.

2.      Hukum Perdata (privat)
Perdata sama artinya dengan warga negara,pribadi,sipil,atau privat.Sumber pokok hukum perdata adalah Burgerlijk Wetboek (BW) yang dalam arti luas juga mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Jadi Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan.
Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.        Hukum Perorangan (pribadi)
Hukum Perorangan adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b.       Hukum Keluarga
Ø  Hukum keluarga adalah hukum yang memuat rangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keluarga.
Ø  Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak. Hukum keluarga antara lain sebagai berikut:
a)      Kekuasaan orang tua, yaitu orang tua yang wajib membimbing anak-anaknya sebelum cukup umur. Kewajiban anak adalah menghomati orang tuanya.
b)      Perwalian, yaitu seseorang atau perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim-piatu sampai dengan cukup umur. Perwalian dapat terjadi apabila perkawinan orang tua putus dan kekusaan orang tua dicabut oleh pihak yang berwenang.
c)      Pengampuan, yaitu seseorang atau badan-badan perkupulan yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi curator (pengampu) bagi orang yang telah dewasa, tetapi yang sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya,dan yang memiliki kelakuan buruk yang kelewat batas atau mengganggu keamanan.
d)     Perkawinan, yaitu peraturan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut undang-undang yang ditetapkan yang diatur dalam UU no.1/1974.
c.        Hukum Kekayaan
Ø  Hukum kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. 
Ø  Hukum Kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.Yang dimaksud benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

Hukum harta kekayaan mencakup dua lapangan hukum,yaitu:
(a)     Hukum Benda, adalah hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak. Artinya hak terhadap benda yang diakui dan dihormati setiap orang. Benda dapat dibedakan menjadi:
(1)   Benda Bergerak
Dibedakan menjadi dua,yaitu benda bergerak karena sifatnya,seperti kendaraan bermotor; benda bergerak karena penetapan undang-undang, seperti surat-surat berharga.
(2)   Benda Tidak Bergerak
Dibedakan menjadi tiga, yaitu benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti tanah dan bangunan; benda tidak bergerak karena tujuannya, seperti mesin-mesin pabrik; serta benda tidak bergerak karena penataan undang-undang seperti hak postal dan hak hipotik.
(b)    Hukum Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.Yang menjadi objek percintaan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi adalah:
(1)   Memberikan sesuatu, yaitu membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
(2)   Berbuat sesuatu, yaitu memperbaiki barang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya.
(3)   Tidak berbuat sesuatu, yaitu tidak mendirikan bangunun, tidak memakai merek tertentu karena putusan pengadilan.
d.       Hukum Waris
Ø  Hukum waris adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain/ahli waris kelaurga tersebut. 
Ø  Dalam Hukum Waris diatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerimaan waris, hibah serta wasiat. Menurut pembagiannya, warisan dapat dilakukan dengan dua cara berikut:
(a)     Menurut Undang-Undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat.
(b)    Menurut Wasiat, yaitu pembagian warisan kepada ahli waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris. Orang yang mewarisi disebut Pewaris, yang menerima warisan disebut Legataris, dan bagian warisan yang diterimanya disebut Legaat.
e.        Hukum Dagang dan Hukum Adat
Selain hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, hukum prifat juga mencangkup hukum dagang dan hukum adat
(a)     Hukum Dagang
Ø  Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan / perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hal-hal yang diatur didalam hukum dagang adalah:
(1)   Hubungan hukum antar produsen serta antara produsen dan konsumen ( pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian )
(2)   Pemberian kepada para perantara, makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainnya)
(3)   Hubungan hukum yang terdapat dalam:
a)      Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan (PT, Firma, dan sebagainya)
b)      Pengangkutan (darat, laut dan udara) serta pertanggungan / asuransi.
c)      Penggunaan urat-surat niaga (wesel, cek, aksep dan sebagainya)
Menurut Van Kan, Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu tambahan khusus. Bisa juga dikatakan sebagai hukum perdata dalam arti sempit.


(b)    Hukum Adat
Ø  Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan 
Ø  Hukum adat biasanya merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah Jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan system matrilineal atau patrilineal di Batak, dan sebagainya.
f.        Hukum Islam
Ø  Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran Islam. 
a)      Sebagai sistem hukum, hukum Islam tidak hanya hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan manusia disuatu tempat pada suatu masa, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah melalui Wahyu-nya yang terdapat dalam Al-Quran.
b)      Ruang lingkup yang diaturnya
Ruang lingkup yang diatur oleh Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasanya dalam masyarakat, tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Tuhan yang Maha Esa.
1)      Muamalah dalam arti yang luas, yaitu ketetapan yang diberikan Allah yang langsung dengan kehidupan sosial manusia terbatas pada pokok-pokoknya saja.
2)      Ibadah, yaitu berkenaan dengan tata cara melaksanakan kewajiban seorang muslim dalam mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa selama bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji.

V.      Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.
A.    Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan.
B.     Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Macam-macam sumber hukum formal yaitu:
a)      Undang-Undang
1)      Undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
2)      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang.
b)      Kebiasaan(Hukum Tidak Tertulis)
     Dalam praktek penyelenggaraan negara,hukum tidak tertulis disebut Konvensi. Dipatuhinya hukum tidak tertulis karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dinutuhkan oleh masyarakat/negara.Menurut Bellefroid, kebiasaan merupakan semua peraturan yang meskipun tidak diterapkan oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sebagai sumber hukum, maka ditentukan oleh 2 faktor :
1)      Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama yang selalu diikuti dan diterima oleh yang alinnya
2)      Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

c)      Yurisprudensi
a.       Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
b.      Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam penafsiran-penafsiran, misalnya:
1)      Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran berdasarkan arti kata,
2)      Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya   undang-undang,
3)      Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang,
4)      Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan
5)      Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

d)     Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoal-soalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya, traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)      Traktat bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara
2)      Traktat multilateral adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara.

e)      Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.



Semoga Bermanfaat....


No comments:

Post a Comment